Selasa 27 Dec 2022 17:45 WIB

Doni Salmanan Ditempatkan pada Sel Khusus di Lapas Jelekong

Sel pengamanan khusus yang ditempati Doni Salmanan diisi 10 hingga 15 warga binaan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Layar yang menampilkan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Layar yang menampilkan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus investasi aplikasi Quotex Doni Salmanan ditempatkan pada sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong Kota Bandung. Diketahui terdakwa divonis empat tahun penjara dan tengah mengajukan banding.

Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung Gumilar Budi Rahayu mengatakan, sel pengamanan khusus yang ditempati Doni Salmanan diisi oleh sepuluh hingga 15 warga binaan pemasyarakatan. Kondisi kesehatan terdakwa sejauh ini dalam keadaan baik.

"Rata-rata sepuluh sampai lima belas orang (di sel pengamanan khusus), tergantung tahanan yang masuk," ujarnya, Selasa (27/12/2022).

Dia mengatakan, terdakwa sering bersosialisasi dengan warga binaan lainnya termasuk dengan petugas di lingkungan lapas. "Mudah-mudahan Doni di sini bisa menyesuaikan," katanya.

Sementara itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyatakan, banding atas vonis hakim yang memutuskan empat tahun penjara untuk Doni Salmanan. Sebab vonis yang diketuk jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut 13 tahun penjara.

"Harapan jaksa penuntut umum putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat memenuhi harapan, sesuai dengan tuntutan," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah.

Pihaknya juga berharap harta Doni Salmanan dapat dirampas untuk dikembalikan kepada korban secara proposional.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement