REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap tiga orang pelaku penggelapan susu krimer kental manis dengan kemasan kaleng sebanyak satu truk kontainer. Akibat perbuatan tersebut, korban yang merupakan perusahaan pemilik barang tersebut mengalami total kerugian sebesar Rp 590.850.000.
Adapun tiga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial YS, warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Pelaku merupakan sopir truk kontainer tersebut.
Selain itu, dua pelaku lainnya yang ditangkap adalah NP dan AN, warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan dua pelaku lainnya, IW dan B, masih dalam pencarian oleh Satreskrim Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menjelaskan, kasus itu bermula saat pelaku YS membawa muatan susu krimer merk Tiga Sapi sebanyak satu truk kontainer. Semestinya, barang itu dikirim dari pabrik di Surabaya menuju ke PT IAP - DC di Ujungberung, Kota Bandung.
Namun, saat sampai di SPBU Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, pada 11 Desember 2022 pukul 02.00 WIB, terjadi tindak pidana penggelapan susu krimer milik PT Seino Indomobil Logistics (PT SIL) tersebut.
’’Yang bersangkutan bermufakat mencuri isi muatan truk tersebut, yang bernilai Rp 590 juta,’’ ujar Edwin, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry H Samosir, di Mapolresta Majalengka, Selasa (21/2/2023).
Menurut Edwin, pelaku YS bekerja sama dengan pelaku NP dan IW memindahkan muatan susu tersebut ke kendaraan tronton lainnya. Kendaraan truk tronton tersebut sebelumnya sudah disiapkan oleh pelaku NP dan IW.
Susu krimer hasil curian tersebut lantas dijual ke penadah berinisial B, yang kini masih buron. ‘’Mereka mendapatkan uang Rp 200 juta dari penjualan barang tersebut,’’ terang Edwin.
Perbuatan jahat tersebut kemudian diketahui oleh pelaku AN. Selanjutnya, pelaku AN menjanjikan membantu secara spiritual (orang pintar) agar para pelaku tidak tertangkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku AN pun menerima uang hasil kejahatan itu sebesar Rp 9,5 juta dan satu buah handphone merk OPPO A71.
Edwin menyebutkan, untuk pelaku YS dan NP, dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Sedangkan pelaku AN, dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat.