REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Alvian Maulana Sinaga (AMS), terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya di Kabupaten Indramayu, dijatuhi vonis seumur hidup. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (12/5/2026).
Eks anggota Polri itu dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri Apriyani, pada Agustus 2025. Jasad Putri sebelumnya ditemukan dengan terdapat luka bakar di sekujur tubuhnya di sebuah kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu.
”Menyatakan terdakwa Alvian Maulana Sinaga Anak Dari Darwin Maralat Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ria Agustin.
Keputusan majelis hakim itupun disambut dengan rasa lega oleh pihak keluarga. Meski tak bisa mengembalikan nyawa Putri, namun vonis itu akan membuat pelaku menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara.
Ayah kandung Putri, Karja, menyatakan, vonis itu sudah sesuai dengan harapan keluarga. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukumnya yang selama ini sudah mendampinginya dalam mengawal kasus tersebut.
“Kami bersyukur keadilan itu benar-benar ada,” tutur Karja, saat ditemui usai sidang.