Selasa 30 Jun 2026 16:25 WIB

Polisi Ungkap Dua TKP Baru dalam Kasus Taufik Hidayat, Kamis Digelar Rekonstruksi

Kondisi korban terus membaik dan tidak dapat tiap saat dijenguk.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat yang berstatus daftar pencarian orang di Kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan diperiksa atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR selama tiga tahun.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat yang berstatus daftar pencarian orang di Kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan diperiksa atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR selama tiga tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA serta PPO) Polda Jawa Barat mengungkapkan, penyidik menemukan dua tempat kejadian perkara (TKP) baru dalam prarekonstruksi kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki. Seperti diketahui tersangka Taufik Hidayat telah ditangkap dan ditahan.

Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Barat Kombes Rumi Untari mengatakan, penyidik telah menemukan dua TKP baru selama proses olah TKP dan prarekonstruksi yang berlangsung beberapa waktu lalu. Selanjutnya pada Kamis (2/7/2026) bakal dilaksanakan rekontruksi kasus tersebut.

Baca Juga

"Kami temukan dua TKP baru dan kami juga sudah lakukan prarekonstruksi. Rencana jika tak ada halangan, sesuai apa yang direncanakan Kamis akan lakukan rekonstruksi," ucap dia, Selasa (30/6/2026).

Pada dua TKP baru, ia mengatakan sejumlah barang bukti diamankan. Ia menyebut rekontruksi tidak akan dilakukan di TKP akan tetapi di Polda Jawa Barat. "Sekarang ada 6 TKP. Awalnya kan 4 yang disampaikan kapolda sama itu 2 TKP kosan," kata dia.

Ia mengaku, proses rekonstruksi bakal berkoordinasi dengan jaksa dan kuasa hukum dari tersangka maupun korban. Pihaknya juga telah meminta keterangan tambahan kepada korban.

 

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi