Selasa 15 Sep 2026 15:17 WIB

Akal Bulus Pengedar Miras di Majalengka Kelabui Petugas, Pakai sistem COD dan Simpan Stok Terbatas

Dalam 1,5 bulan hampir 20 ribu botol miras yang berhasil disita dan dimusnahkan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi minuman keras (miras).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Jajaran Polres Majalengka terus berupaya memberantas peredaran minuman keras (miras). Para pedagang miras pun diminta untuk beralih usaha dan tidak lagi menjual minuman haram tersebut.

Upaya yang dilakukan jajaran kepolisian itu terlihat dari banyaknya miras yang berhasil disita. Dalam 1,5 bulan terakhir, hampir 20 ribu botol miras yang berhasil disita dan dimusnahkan. 

Baca Juga

Rinciannya, pada pemusnahan tahap pertama, polisi memusnahkan lebih dari 11 ribu botol miras. Kemudian pada tahap kedua, sebanyak lebih dari 6.200 botol kembali dimusnahkan.

Sementara pada pemusnahan tahap ketiga yang dilaksanakan Senin (14/9/2026), sebanyak 2.079 botol miras berbagai merek dimusnahkan. Dengan demikian, total barang bukti yang telah dimusnahkan dalam tiga kegiatan tersebut hampir menyentuh angka 20 ribu botol miras.

Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menegaskan,  pemberantasan peredaran miras akan terus dilakukan secara konsisten. Pasalnya, miras berpotensi menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminal.

“Miras adalah cikal bakal dari aksi kejahatan apapun. Kami berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran miras,” tegas Aldy. 

Aldy menambahkan, pihaknya pun tidak ingin lengah dalam menghadapi pola peredaran miras yang mulai bergeser. Ia menjelaskan, para pelaku kini cenderung menggunakan cara yang lebih tertutup, antara lain dengan transaksi cash on delivery (COD) dan menyimpan stok dalam jumlah terbatas.

Aldy mengungkapkan, pihaknya bersama seluruh unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran miras. Para pelaku yang berhasil diamankan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kami bersama Forkopimda, para kiai, dan masyarakat tidak akan pernah tidur. Kami akan kejar sampai Majalengka benar-benar Zero Miras,” tegasnya.

Aldy juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing melalui layanan Call Center 110. Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp dan pesan langsung (direct message) ke media sosial resmi Polres Majalengka.

Sementara itu, Bupati Majalengka, Eman Suherman menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polres Majalengka dalam memberantas peredaran miras. Ia pun menilai, dibutuhkan kolaborasi seluruh unsur pemerintahan, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga masyarakat luas untuk memberantas miras.

Eman menambahkan, pemberantasan miras menjadi bagian penting dari upaya menjaga kualitas sumber daya manusia di Majalengka. Jika peredaran miras tidak dikendalikan, maka barang tersebut dapat dengan mudah menyasar kalangan remaja dan anak muda sehingga berdampak terhadap masa depan mereka.

“Kalau generasi kita dicekoki miras, mereka tidak akan punya kualitas dan daya saing, yang ada justru menjadi masalah sosial. Kita harus pupuk dan bina generasi muda agar menjadi pemilik masa depan yang hebat,” tuturnya.

Eman juga memberikan pesan tegas kepada masyarakat yang masih menjalankan bisnis penjualan maupun distribusi miras. Ia meminta para penjual untuk segera meninggalkan usaha tersebut dan beralih ke kegiatan ekonomi yang lebih positif serta tidak bertentangan dengan aturan.

“Kepada masyarakat yang hari ini masih menjual atau mendistribusikan miras, daripada habis modalnya. Karena begitu muncul, pasti disikat dan dikejar. Lebih baik beralih ke bisnis lain yang lebih baik,” kata Eman.

Berita Lainnya

Rekomendasi