REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) meminta penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan di Jawa Barat menelusuri pihak yang menjadi pemodal atau berada di balik aktivitas perusakan hutan. Penindakan dinilai tidak cukup jika hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan.
Ketua FPHJ Eka Santosa mengatakan, persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja bertema penegakan hukum untuk keselamatan dan kelestarian hutan di Alam Santosa, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Kamis (17/9/2026).
Menurut Eka, kawasan hutan di Jawa Barat menghadapi berbagai ancaman, mulai dari perambahan, pemanfaatan kawasan untuk pertanian dan perkebunan, pertambangan tanpa izin, hingga pembangunan permukiman dan vila.
Kerusakan hutan, kata Eka, dapat berdampak terhadap kondisi lingkungan dan meningkatkan risiko banjir, longsor, kekeringan, serta sedimentasi.
"FPHJ meminta ada keseriusan dan menuntaskan masalah sampai ke akar-akarnya. Tidak hanya menangkap para petani yang notabene hanya buruh tani dan mungkin dieksploitasi oleh pihak tertentu," kata Eka.
Eka mengatakan, penegakan hukum perlu menelusuri pihak yang memiliki modal dan kepentingan dalam pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Menurut dia, penanganan kasus secara parsial tidak cukup jika pihak yang berada di balik aktivitas tersebut tidak turut terungkap.
Sejumlah kawasan di Jawa Barat, seperti Gunung Papandayan, Cikuray, Gunung Salak, dan Halimun, juga disebut menghadapi berbagai gangguan. FPHJ mendorong pengawasan dan penegakan hukum dilakukan melalui koordinasi antarinstansi.
FPHJ juga menyoroti wacana reformasi agraria. Eka mengatakan, pihaknya memahami agenda tersebut sepanjang ditujukan untuk mewujudkan keadilan dalam pemanfaatan lahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, Eka menilai kawasan hutan yang berstatus lindung dan konservasi tidak semestinya menjadi objek reformasi agraria.
"Kita tetap menolak dan tidak setuju kalau hutan dijadikan objek reformasi agraria, termasuk kawasan-kawasan yang berstatus lindung dan konservasi," ujarnya.
Eka mencontohkan kawasan hulu Citarum, yakni Situ Cisanti di Bandung Selatan. Menurut dia, perubahan fungsi kawasan yang memiliki fungsi lindung berpotensi meningkatkan longsor dan sedimentasi yang kemudian berdampak terhadap Sungai Citarum hingga waduk di hilir.
Sementara itu, Perwakilan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Taqiuddin mengatakan, sekitar 154 operasi telah dilakukan di Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, 32 perkara telah mencapai tahap P21.
Penindakan tersebut mencakup perambahan kawasan, pertambangan tanpa izin, serta kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar.