Kamis 01 Oct 2026 07:35 WIB

Dua Ranperda Jabar Bahas Penguatan BIJB Kertajati dan Penataan Perangkat Daerah

Ia meminta masing-masing pansus memprioritaskan pembahasan.

Rep: ,Muhammad Taufik/ Red: Ahmad Fikri Noor
DPRD Jawa Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) XIX dan XX untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan penguatan pengelolaan BIJB Kertajati dan penataan kelembagaan pemerintah daerah.
Foto: DPRD Jabar
DPRD Jawa Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) XIX dan XX untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan penguatan pengelolaan BIJB Kertajati dan penataan kelembagaan pemerintah daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— DPRD Jawa Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) XIX dan XX untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan penguatan pengelolaan BIJB Kertajati dan penataan kelembagaan pemerintah daerah.

Pansus XIX akan membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity. Sementara Pansus XX membahas Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa mengatakan masa kerja kedua pansus tersebut berlangsung mulai 30 September hingga 5 November 2026. Ia meminta masing-masing pansus memprioritaskan pembahasan agar kedua ranperda dapat diselesaikan sesuai agenda.

“Masa kerja dua pansus tersebut dimulai pada 30 September 2026 sampai 5 November 2026. Kepada Pansus XIX dan XX, selamat bekerja dan diharapkan dapat memprioritaskan kegiatan pansus,” ujar Buky seusai rapat paripurna, Rabu (30/9/2026).

Sebelum pembentukan pansus, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyampaikan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap kedua ranperda tersebut.

Terkait BIJB Kertajati, Erwan mengatakan peningkatan modal dasar perseroan diarahkan untuk memperkuat kinerja dan keberlanjutan perusahaan. Langkah itu sekaligus untuk menjaga posisi strategis dan nilai ekonomi BIJB Kertajati.

Menurut dia, peningkatan modal dasar juga membuka ruang lebih besar bagi masuknya investor strategis dalam pengelolaan PT BIJB. Meski demikian, Pemprov Jabar menegaskan kepemilikan saham pemerintah daerah tetap dipertahankan paling sedikit 51 persen.

“Sehingga posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali tetap terjaga,” kata Erwan.

Pengembangan BIJB Kertajati dan Kertajati Aerocity, lanjut dia, tidak hanya diarahkan pada kinerja perusahaan dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Kawasan tersebut juga diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar dan kawasan Rebana.

Dampak tersebut antara lain melalui penciptaan lapangan kerja, perluasan perdagangan dan logistik, serta tumbuhnya rantai usaha baru.

Pemprov Jabar juga menegaskan pengembangan kawasan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Sejumlah aspek yang perlu dikendalikan telah diidentifikasi dalam rencana bisnis PT BIJB, antara lain kualitas udara, hidrologi dan sumber daya air, kebisingan, biodiversitas, energi, serta pengelolaan limbah.

Penataan Perangkat Daerah

Sementara itu, melalui Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemprov Jabar mendorong penataan kelembagaan agar organisasi pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penataan tersebut direncanakan mengurangi jumlah perangkat daerah dari 38 menjadi 32. Pemerintah daerah memproyeksikan langkah itu dapat menghasilkan efisiensi anggaran sehingga belanja dapat lebih diarahkan untuk mendukung target pembangunan dan pelayanan publik.

Setiap perangkat daerah hasil penataan juga akan memiliki target dan indikator kinerja yang terukur serta dievaluasi secara berkala.

Erwan menjelaskan, penataan kelembagaan tidak hanya didasarkan pada perubahan struktur organisasi. Pemerintah mempertimbangkan intensitas urusan pemerintahan, fungsi strategis, kesesuaian regulasi, fungsi yang dapat diintegrasikan, hingga kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan publik.

Penataan juga akan dilakukan secara bertahap. Tahapannya meliputi penetapan perda, penyusunan peraturan gubernur mengenai kedudukan dan susunan organisasi, penataan dan pengisian jabatan, penyesuaian anggaran serta sistem informasi, hingga operasional penuh perangkat daerah yang baru.

Seluruh proses tersebut ditargetkan selesai paling lama satu tahun setelah perda berlaku. Selama masa transisi, perangkat daerah yang terdampak tetap menjalankan tugas dan fungsinya agar pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu. 

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi