Ahad 31 Jan 2021 11:52 WIB

Operasi Yustisi Satpol PP, Terkumpul Denda Rp 155 Juta

Satpol PP di wilayah Jabar masih menemukan pelanggaran prokes.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Petugas gabungan menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker saat operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis (31/12/2020).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas gabungan menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker saat operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis (31/12/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di seluruh wilayah Jawa Barat (Jabar) rutin melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan pencegahan penyebaran Covid-19 pada Januari ini. Petugas masih menemukan masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Kepala Satpol PP Jabar Mochamad Ade Afriandi mengatakan, berdasarkan hasil operasi yustisi jajaran Satpol PP di 16 dari 27 kabupaten/kota selama periode 1 sampai 23 Januari 2021, terdata 15.948 pelanggaran. Sejumlah pelanggar dikenakan sanksi berupa denda. Menurut dia, selama periode tersebut terkumpul denda mencapai sekitar Rp 155.386.000.

Ade menyebut, mayoritas pelanggaran terdata di wilayah Kabupaten Sumedang, yaitu 5.614 kasus, dengan sanksi denda yang terkumpul mencapai Rp 146.736.000. Disusul Kota Depok, dengan jumlah pelanggaran 3.860 kasus, baik dilakukan perorangan maupun badan usaha.

Menurut Ade, pelanggaran yang terdata jajaran Satpol PP ini paling banyak dilakukan masyarakat, sebanyak 13.726 kasus. Seribuan lebih kasus pelanggaran lainnya dilakukan badan usaha. Menurut dia, sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar ini bervariasi. Sebanyak 7.658 pelanggar dikenakan sanksi ringan, 2.622 diberikan sanksi sedang, dan 5.758 dijatuhi sanksi berat. “Untuk kategori pelanggaran berat itu misalnya perorangan yang tidak mau pakai masker. Untuk pelaku usaha, yang melanggar jam operasi atau yang tidak memenuhi protokol kesehatan,” kata dia.

Ke depan, Ade mengatakan, jajaran Satpol PP akan terus berupaya mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menjalankan prokes, sebagai salah satu upaya penanganan pandemi Covid-19. Ia berharap, upaya preventif dan represif yang dijalankan ini dapat mengubah perilaku masyarakat dalam menghadapi kondisi pandemi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement