Senin 01 Feb 2021 16:10 WIB

LPSK Siap Lindungi Ketua KNPI Usai Diteror

Haris mendapat serangkaian perlakuan tak menyenangkan pascamelaporkan Abu Janda. 

Rep: Dian Fath Risalah/Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Maneger Nasution
Foto:

Nasution menekankan, perlindungan diberikan agar Haris bisa membantu penegak hukum mengungkap tindak pidana tanpa rasa takut. Perlindungan juga sebagai upaya pemenuhan hak dan bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban.

Perlindungan LPSK terhadap saksi dan/atau korban, lanjut Nasution, diberikan dengan syarat yaitu, antara lain sifat penting keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

"Salah satu hak saksi dan korban yakni memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya," ungkap Nasution. 

Sebelumnya, Haris mendapat, serangkaian perlakuan tak menyenangkan pasca menjadi pelapor Permadi Arya atau Abu Janda ke Mabes Polri. Haris mempermasalahkan Abu Janda atas dugaan rasisme ke mantan Komisioner Komnas Ham Natalius Pigai.

 

Haris awalnya mengalami peretasan pada akun Twitter miliknya. Kemudian pada hari ini, kediaman Haris diteror orang tak dikenal. Kabar tersebut diutarakan Haris lewat akun Twitter resminya @harisknpi. Haris menyampaikan aksi teror yang dialamatkan kepada dirinya yakni tuduhan mengonsumsi narkoba. Atas tuduhan itulah kediamannya disebut akan digerebek. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement