Senin 01 Feb 2021 18:18 WIB

Kemenkominfo Temukan 2.209 Konten Hoaks Covid-19

Sebanyak 1.926 konten hoaks Covid-19, di antaranya telah diblokir oleh Kemenkominfo.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Yudha Manggala P Putra
Smartphone. Ilustrasi
Foto:

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, ada hoaks yang bisa ditangani oleh Kominfo dan juga ada yang berlanjut ke proses hukum.

Kemenkominfo kata Samuel, dalam penanganannya mengkategorikan dua jenis. Pertama, jika hoaks ini berasal dari misinformasi seseorang dan tidak memiliki niat membuat hoaks atau meresahkan masyarakat dan tidak juga menganggu ketertiban umum. Ini biasanya cukup dilawan dengan stempel hoaks atau diturunkan.

Namun, jika hoaks masuk kategori niat jahat untuk mengganggu ketertiban umum maka akan diproses hukum.

"Kalau yang ganggu ketertiban umum itu kita laporkan ke polisi, artinya masyarakat hati hati juga, apalagi kalau disengaja kita pasti kejar, tapi kalau nggak tau, terus bantu menyebarkan itu (yang) bahaya," ujarnya.

Karena itu, ia berpesan kepada masyarakat dalam menerima informasi yang mengandung keraguan untuk melakukan pengecekan. Saat ini kata Samuel, ada beberapa aplikasi maupun media yang menyediakan verifikasi hoaks, termasuk di Kemenkominfo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement