Kamis 04 Feb 2021 13:14 WIB

Polda Jabar Blokir Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Kendaraan yang terkena pemblokiran itu nanti tidak bisa diperpanjang pajaknya.

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandung Command Center, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). Kepolisian Daerah Jawa Barat akan segera memberlakukan penerapan tilang elektronik atau e-tilang di dua wilayah yakni Kota Bandung dan Kota Cirebon melalui sejumlah ruas jalan yang sudah dilengkapi CCTV sebagai tindak lanjut program Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo terkait tidak adanya tilang di jalanan.
Foto: Antara/Novrian Arbi
Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandung Command Center, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). Kepolisian Daerah Jawa Barat akan segera memberlakukan penerapan tilang elektronik atau e-tilang di dua wilayah yakni Kota Bandung dan Kota Cirebon melalui sejumlah ruas jalan yang sudah dilengkapi CCTV sebagai tindak lanjut program Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo terkait tidak adanya tilang di jalanan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Efos Satria mengatakan kendaraan yang terkena tilang dengan sistem elektronik bakal dikenakan pemblokiran sehingga tidak bisa diperpanjang pajaknya.

"Kendaraan yang terkena pemblokiran itu nanti tidak bisa diperpanjang pajaknya, sehingga perlu terlebih dahulu untuk menyelesaikan proses hukum tilangnya. Selama kendaraannya tertilang, tilangnya belum diurus, kendaraan akan diblokir," kata Efos.

Selain itu, menurut dia, apabila sudah beralihtangan, kendaraan tersebut tetap masih diblokir apabila proses tilangnyabelum diselesaikan. Sehingga pemilik baru kendaraan itu tidak bisa membayarkan pajak kendaraan tersebut.

"Ketika si pemilik baru kendaraan akan urus pajak kendaraan, kan enggak bisa tuh pajaknya diperpanjang karena harus buka blokir dulu. Nah untuk buka blokir, harus diselesaikan dulu tilangnya," kata dia.

Dalam teknis tilang tersebut, dia menjelaskan nanti kamera pengawas (CCTV) di jalan raya bakal merekam apabila ada pelanggaran lalu lintas. Dari rekaman itu, kemudian petugas mencatat nomor polisi kendaraan tersebut.

Setelah nomor polisinya tercatat, sistem akan mendeteksi identitas kendaraan termasuk pemiliknya. Kemudian petugas akan mengirim notifikasi ke pemilik kendaraan tersebut.

"Nanti identitas kendaraan dan pemiliknya akan terlacak. Setelah itu, petugas akan mengirimkan notifikasi ke pemiliknya, mengkonfirmasi soal pelanggaran lalu lintasnya," kata Efos.

Sejauh ini, Polda Jawa Barat baru berencana menerapkan sistem tilang elektronik di dua wilayah, yakni di Kota Bandung dan Kota Cirebon. Menurut dia, dengan sistem tilang elektronik itu masyarakat bakal terdorong untuk mengalihnamakan kendaraannya atas nama diri sendiri.

Saat ini, pihaknya masih mematangkan konsep tilang elektronik yang menjadi visi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang baru menjabat. "Kalau program Kapolri ini targetnya bisa dilaksanakan pada Maret nanti. Tapi yang pasti untuk pelaksanaannya akan sosialisasi dulu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement