Kamis 04 Feb 2021 22:12 WIB

Kemenkumham tak Respon Surat Bawaslu Soal Status Riwu Kore

Bawaslu telah mengirim surat ke Kemenkumham soal status warga negara Riwu Kore.

Ketua Bawaslu Abhan.
Foto: Prayogi/Republika
Ketua Bawaslu Abhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak memberikan tanggapan atas surat yang dikirimkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua di NTT terkait permintaan data kewarganegaraan calon bupati Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore.

Ketua Badan Pengawas Pemilu,Abhan mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran Riwu Kore sejak sebelum masa penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, yakni pada 23 September 2020.

Baca Juga

"Kami sudah melakukan upaya jauh hari, sebelum penetapan pasangan calon. Jadi sudah dilakukan oleh teman-teman di Bawaslu Sabu Raijua dengan bersurat dan sebagainya. Namun, sampai hari ini juga belum ada jawaban," kata Abhan Gedung Badan Pengawas Pemilu di Jakarta, Kamis (4/2).

Abhan mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah mengirimkan surat resmi kepada Kantor Imigrasi Provinsi NTT, Kantor Imigrasi Kupang dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM soal kewarganegaraan Riwu Kore.

Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa calon kepala daerah haruslah seorang penyandang kewarganegaraan Indonesia. Adapun pada pasal 23 huruf h UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, tegas dinyatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya jika memiliki kartu identitas resmi dari negara lain.

Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda kecuali anak hasil perkawinan campur hingga anak itu berusia 18 tahun, saat anak itu harus memilih kewarganegaraannya, apakah mengikuti kewarganegaraan ayah atau ibunya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement