Ahad 07 Feb 2021 19:59 WIB

Persiapan PPKM Mikro, Tasikmalaya Petakan Kasus Per RT/RW

Pemkot Tasikmalaya masih terus melakukan pemetaan sebaran kasus Covid-19.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya memantau kondisi para santri terkonfirmasi positif yang menjalani isolasi di Pesantren Al Kautsar, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (4/1)
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya memantau kondisi para santri terkonfirmasi positif yang menjalani isolasi di Pesantren Al Kautsar, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (4/1)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya masih terus melakukan pemetaan sebaran kasus Covid-19 hingga level RT/RW. Pemetaan itu dilakukan untuk menentukan zonasi wilayah, sehingga penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat tepat sasaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, pihaknya sudah meminta aparat di kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pemetaan sebaran kasus Covid-19 hingga tingkat RT/RW. Namun, belum semua kecamatan memberi laporan kasus di wilayahnya secara lengkap.

Baca Juga

"Belum semua. Nanti dengan data sebaran itu kita bisa tentukan kriterianya," kata dia, saat dihubungi Republika, Ahad (7/2).

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PKKM Berskala Mirko disebutkan, PPKM mikro diberlakukan sesuai kriteria zonasi hingga tingkat RT, yaitu zona hijau, kuning, oranye, hingga merah. Perlakuan masing-masing zona akan berbeda.

RT yang masuk ke dalam zona hijau (tidak ada kasus terkonfirmasi dalam tujuh hari terakhir), skenario pengendalian dilakukan dengan survailans aktif, pengetesan kepada suspek, dan pemantauan secara berkala. Sementara untuk RT yang masuk dalam zona kuning (terdapat 1-5 rumah dengan kasus positif dalam tujuh hari terakhir, skenario pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, serta melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat, dengan pengawasan ketat.

Untuk RT yang masuk ke dalam zona oranye (terdapat 6-10 rumah dengan kasus positif selama tujuh hari terakhir), akan dilakukan pelacakan, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat, penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya. Sedangkan untuk RT yang masuk zona merah (lebih dari 10 rumah dengan kasus positif selama tujuh hari terakhir), dilakukan pelacakan kasus, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah dan tempat umum, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, melarang kegiatan keluar masuk RT hingga pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT.

Ivan mengatakan, untuk menentukan zonasi satu wilayah tertentu harus dilihat terlebih dahulu peta sebaran kasus yang ada di Kota Tasikmalaya. Namun, menurut dia, di Kota Tasikmalaya tak ada RT yang masuk ke dalam zona merah.

"Kayaknya mah di Tasik tidak ada RT yang sampai merah. Tapi nanti kita pastikan dulu data pastinya untuk bahan evaluasi," ujar dia.

Terkait posko untuk melakukan pengawasan PPKM mikro, ia mengatakan, Pemkot Tasikmalaya sudah sejak lama membentuk posko penanganan hingga tingkat wilayah. Namun, dengan adanya Instruksi Mendagri terbaru, posko itu harus lebih diintensifkan kembali fungsinya.

"Memang intensitasnya turun. Kita akan dorong lagi," kata dia.

Menurut Ivan, selama PPKM diberlakukan di Kota Tasikmalaya sejak 11 Januari 2021, penambahan kasus terkonfirmasi positif cenderung stabil. Artinya, angka penambahan tak terlalu berbeda signifikan dengan angka kesembuhan.

"Kasus masih stabil. Angka aktif masih di angka 500-an. Kita terus lakukan tracing sambil menambah ruang karantina," kata dia.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya hingga Ahad, secara akumulatif terdapat total 3.406 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Sebanyak 2.749 orang telah dinyatakan sembuh, 590 orang masih menjalani isolasi, dan 67 orang meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement