Senin 08 Feb 2021 10:44 WIB

Jabar Siap Terapkan PPKM Mikro

PSBM Kota Bandung jadi acuan.

Jabar Siap Terapkan PPKM Mikro
Foto: Humas Jabar
Jabar Siap Terapkan PPKM Mikro

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jawa Barat (Jabar) siap menerapkan PPKM Mikro dari 9-22 Februari 2021 seperti yang diinstruksikan pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19.  Sebelumnya, pada Sabtu (6/2), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa/Kelurahan.  Jabar menjadi salah satu provinsi prioritas bersama Banten, DKI Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali. PPKM Mikro dimulai 9-22 Februari 2021. 

"Kami akan menyukseskan PPKM mikro ini," ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam rakor virtual persiapan PPKM Mikro bersama sejumlah menteri dan gubernur, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Ahad (7/2) dalam siaran pers yang diterima Republika. Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- menuturkan, 80 persen desa dan kelurahan di Jabar sudah memiliki posko COVID-19. Artinya dari sisi kesiapan posko COVID-19 seperti yang diwajibkan dalam PPKM Mikro, Jabar dinilai sudah siap hanya tinggal mengejar sisa 20 persen yang rata-rata berada di pelosok desa. 

"Selama 2020 sudah 80 persen desa/kelurahan di Jabar memiliki posko COVID-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa," tutur Kang Emil. Ia optimistis pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan berjalan lancar dan efektif karena Jabar telah memiliki pengalaman. Yaitu saat memberlakukan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro) di Kota Bandung saat ada klaster COVID-19 di Secapa AD, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap. 

Kang Emil memastikan pola serupa dapat diterapkan di wilayah lain saat PPKM Mikro. "Kami sudah ada SOP karantina mikro pada saat ada klaster di Secapa AD, itu satu kelurahan kita karantina dan prosedurnya akan kita copy paste ke seluruh wilayah yang berzona merah saat PPKM Mikro," katanya. Irmendagri mengatur pembagian zona COVID-19 berbasis desa kelurahan. Desa akan dibagi menjadi empat zona yakni merah, oranye, kuning, hijau. 

Gubernur Emil meminta izin dalam menentukan zonasi ini data yang dipakai adalah yang dari Labkesda Jabar agar lebih mewakili kondisi sebenarnya. Menurut Kang Emil, sampai saat ini data harian yang diumumkan pemerintah pusat masih berbeda dengan data sebenarnya dari daerah. Kang Emil mencontohkan, dua hari yang lalu pusat mengumumkan kasus positif di Jabar mencapai hampir 4.000 kasus, padahal 3.000 itu kasus lama, 1.000 kasus real. Gubernur khawatir penggunaan data (pusat) ketika diterjemahkan ke zonasi menjadi tidak akurat. 

Baca juga : Kisah Sosok Zaim Saidi Yang Hebohkan Dinar dan Dirham

"Izin kami akan membuat peta zona merah, oranye, kuning hijau berdasarkan data riil yang kami miliki untuk kami koordinasikan sebagai daftar wilayah yang akan melakukan PPKM secara mikro," ungkapnya. Selain itu, ia berharap saat PPKM Mikro bantuan anggaran dari pemerintah pusat bisa cair dalam waktu cepat agar tidak menghambat kinerja petugas di lapangan.  "Kami mohon pencairan yang dijanjikan bisa dengan prosedur yang cepat, karena dari pengalaman ada kemacetan yang akhirnya di lapangan menjadi terkendala," harapnya. 

Dalam PPKM Mikro Satgas COVID-19 melibatkan TNI/ Polri dalam pelacakan dan penelusuran kontak erat. "Kami sangat senang mendengar TNI/Polri akan ditugaskan sebagai tim tracing. Mudah-mudahan inilah solusi terbaik dalam mengejar kasus agar turun," ujar Kang Emil. 

Mendagri Tito Karnavian mengatakan PPKM Mikro akan berlangsung 9 -22 Februari 2021 begitu PPKM Tahap II selesai 8 Februari 2021. Desa/kelurahan akan dibagi menjadi empat zonasi berdasarkan perkembangan kasus. Apabila di satu RT ada lebih dari 10 rumah terpapar COVID-19 selama tujuh hari terakhir, maka Satgas akan menetapkan sebagai zona merah. Sementara zona oranye 6-10 rumah, kuning 1-5 rumah, dan hijau nol kasus. 

"Penentuan zonasi ini sudah dilakukan diskusi panjang dengan Satgas," sebut Tito. Irmendagri juga mengatur pendirian posko tingkat desa/kelurahan yang dipimpin kepala desa atau Lurah dibantu aparat desa dari TNI/ Polri dan mitra lainnya. Selain posko, juga diatur sumber anggaran mulai dari sosialiasi dan edukasi, pengadaan posko, 3T (tes-telusur-tindak lanjut), hingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.  "Sementara untuk bantuan kebutuhan hidup dasar, selain dari APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota, juga akan didukung oleh Kementerian BUMN melalui PT Bulog, Kemensos, Kemenperin, Kementrian Kopersi dan UMKM," jelas Tito. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement