REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Dengan demikian PPKM diperpanjang di tujuh provinsi dengan berbasis mikro di tingkat desa/kelurahan.
Dikonfirmasi Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal, Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 dikeluarkan pada 5 Februari 2021. Inmendagri ini mulai berlaku pada 9 Februari-22 Februari 2021, sedangkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 pun dikhususkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali, serta beberapa bupati/wali kota di provinsi-provinsi tersebut. Para kepala daerah mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Mulai dari zona hijau tidak ada kasus, zona kuning satu sampai lima rumah, zona oranye enam sampai 10 rumah, dan zona merah lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Pengendalian wilayah di zona hijau dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Baca juga : Pemprov Jabar Siap Terapkan PPKM Berskala Mikro
Skenario pengendalian di zona kuning ialah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Wilayah di zona oranye melakukan skenario pengendalian sama dengan zona kuning. Tambahannya, wilayah zona oranya akan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara, skenario pengendalian di wilayah zona merah ialah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar/masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan.
PPKM Mikro dilaksanakan berbarengan dengan PPKM kabupaten/kota yang terdiri dari membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home 50 persen, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring, serta pengetatan protokol kesehatan di sektor esensial yang masih bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Baca juga : FPI Tengah Dibranding Teroris, Pakar: Sulit Dibuktikan
Kemudian, daerah melakukan pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan makan dan minum di tempat makan/restoran sebesar 50 persen. Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan.
Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00. Kegiatan konstruksi masih diizinkan beroperasi 100 persen, sedangkan tempat ibadah diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.
Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum dilakukan.