Senin 15 Feb 2021 23:19 WIB

Novel Baswedan Dilaporkan, Ini Kata Deputi Penindakan KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengutarakan harapannya terkait pelaporan Novel.

Penyidik KPK Novel Baswedan. Ilustrasi
Foto:

Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ormas PPMK pun pada Senin ini, juga telah melapor Novel ke Dewan Pengawas KPK berkaitan dengan kode etik KPK.

Sebelumnya, Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri. Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho.." cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa (9/2).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement