Selasa 16 Feb 2021 08:52 WIB

Satpol PP tak Sanksi Kerumunan Wali Kota Bekasi di Puncak

Camat Cisarua sudah meminta kegiatan dihentikan ketika menerima laporan warga.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Foto: Republika/Uji Sukma Medianti
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat tak memberikan sanksi atas pelanggaran kerumunan kegiatan ulang tahun Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Puncak, Bogor. "Enggak lah, karena pada saat itu terjadi kerumunan atau tidaknya Camat (Deni Humaidi) yang tahu," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah saat ditanya mengenai sanksi usai rapat siaga bencana di Cibinong, Bogor, Senin (15/2).

Menurutnya, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan Cisarua yang melakukan penindakan saat Rahmat Effendi menggelar pesta di sebuah villa yang berlokasi di selatan Kabupaten Bogor itu pada Rabu (3/2) malam. "Yang datang ke lokasi Ketua Satgas Kecamatan. Setelah didatangi, memang acara ini berhenti. Kalau untuk apanya yang dilanggar yang tahu Pak Camat," ujar Agus.

Baca Juga

Sementara, Camat Cisarua Deni Humaidi mengatakan bahwa malam itu ia menerima laporan dari warga terkait perayaan ultah Rahmat Effendi yang berlangsung di Desa Cibeureum, sekitar pukul 21.30 WIB. "Kebetulan saat itu saya sedang di kantor, maka kita cek kebenarannya. Dalam perjalanan saya kontak Pak Danramil dan Pak Kapolsek untuk ikut," kata Deni.

Di lokasi, Deni mengatakan, ia meminta kegiatan dihentikan karena Kabupaten Bogor sedang menerapkan Pemeberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) berbasis mikro. "Kami komunikasi, tidak ada bersitegang. Kami diterima dengan baik, dan manarima saran kami menghentikan kerumunan," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cisarua itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement