REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Layanan tes identifikasi Covid-19 dengan alat GeNose C19 sudah tersedia di Stasiun Bandung sejak Senin (15/2). Selama dua hari, sudah ratusan calon penumpang kereta yang menggunakan layanan tersebut.
Selain GeNose, di stasiun juga tersedia layanan tes rapid antigen, dengan biaya Rp 105 ribu. Adapun tes dengan GeNose biayanya lebih murah. “Tarif yang dikenakan untuk memperoleh layanan GeNose ini sebesar Rp 20 ribu,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) II Bandung, Kuswardoyo, Selasa (16/2).
Kuswardoyo mengatakan, pada Senin hingga pukul 17.30 WIB, ada sebanyak 431 calon penumpang yang menggunakan layanan tes GeNose dan 87 orang tes antigen. Sementara pada Selasa hingga pukul 15.00 WIB, dilaporkan ada 219 calon penumpang yang menggunakan layanan tes GeNose dan 26 orang tes antigen.
GeNose C19 merupakan alat pendeteksi Covid-19 buatan Universitas Gadjah Mada (UGM). Kuswardoyo mengatakan, ada sejumlah persyaratan bagi calon penumpang yang akan memanfaatkan layanan tersebut. Di antaranya harus sudah memiliki tiket atau kode pemesanan kereta jarak jauh. Selain itu, dilarang merokok, juga makan dan minum selama 30 menit sebelum pemeriksaan. Terkecuali minum air putih.
Nantinya calon penumpang akan diminta mengembuskan napas ke dalam kantong, untuk kemudian diperiksa menggunakan alat GeNose. Hasil pemeriksaan akan keluar dalam beberapa menit. Jika hasilnya reaktif atau positif, calon penumpang tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api. Uang tiket akan dikembalikan secara penuh.
Kuswardoyo mengatakan, penyediaan layanan GeNose C19 ini merupakan hasil sinergi BUMN antara PT KAI dan Rajawali Nusantara Indonesia, melalui anak usahanya, Rajawali Nusindo, serta UGM. Menurut dia, langkah ini menjadi salah satu bentuk dukungan PT KAI terhadap produk buatan Indonesia, sekaligus dalam rangka pemenuhan persyaratan perjalanan kereta api. “Ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan yang kami berikan bagi pengguna jasa KA dalam rangka pemenuhan persyaratan perjalanan kereta api,” kata dia.
Sebagaimana Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2021, calon penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes GeNose C19 atau tes rapid antigen atau tes RT-PCR. Kuswardoyo mengatakan, surat keterangan negatif mesti dari tes yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 kali 24 jam sebelum waktu keberangkatan kereta.
Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya mesti diambil dalam kurun waktu maksimal 1 kali 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.