Senin 22 Feb 2021 14:24 WIB

Tim Kajian UU ITE Dibentuk untuk Bahas Pasal Karet

Melalui tim ini nantinya pemerintah akan mengambil sikap resmi terhadap UU ITE.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Yudha Manggala P Putra
Menkopolhukam Mahfud MD. Ilustrasi
Foto:

Menurut Mahfud, pembentukan Tim Kajian UU ITE itu merupakan salah satu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyikapi polemik UU ITE. Selain membentuk tim, presiden juga meminta Kapolri untuk membuat kriteria-kriteria implementatif yang dapat berlaku sama bagi aparat penegak hukum jika persoalan UU ITE hanya ada pada penerapannya.

"Kapolri sudah memfollow-up itu dengan antara lain sudah membuat pengumuman,kalau pelanggaran-pelanggaran itu sifatnya delik aduan, seperti fitnah dan pencemaran nama baik, yang melapor bukan orang lain tetapi yang bersangkutan. Tidak sembarang orang melapor," kata dia.

Sebelumnya, Mahfud telah menyatakan pemerintah akan membentuk dua tim untuk menindaklanjuti opsi revisi UU ITE. Dia mengatakan, tim pertama akan membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria dari pasal-pasal yang dianggap karet. Tim tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tim selanjutnya yakni merencanakan revisi UU ITE. Ia menambahkan, pemerintah akan secara terbuka untuk membahas rencana revisi UU ITE tersebut kepada para pakar dan ahli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement