REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 meminta posko level daerah hingga RT/RW membantu pendataan lansia yang akan divaksin. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, saat ini vaksinasi baru bisa dilakukan di fasilitas kesehatan baik di puskesmas atau rumah sakit.
Ada dua mekanisme vaksinasi bagi lansia, yakni melalui fasilitas kesehatan masyarakat dan vaksinasi massal oleh instansi.
Untuk vaksinasi melalui fasilitas kesehatan masyarakat, pelaksanannya dilakukan di puskesmas atau rumah sakit. Warga lansia yang ingin mengikutinya pun bisa mendaftar di situs Kementerian Kesehatan, yakni www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.
"Kami harap dinkes fasyankes di daerah serta posko satgas di daerah sampai pada level RT RW juga bisa membantu koordinir pendaftaran vaksinasi lansia. Terutama bantuan bagi masyarakat yang kesusahan mengakses laman pendaftaran," kata Wiku dalam keterangan pers, Selasa (23/2).
Sedangkan skema vaksinasi kedua, yakni melalui program vaksinasi massal oleh organisasi atau instansi, Wiku melanjutkan, maka instansi yang bersangkutan perlu menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
"Atau dinas kesehatan untuk melakukan vaksinasi massal untuk peserta lansia," katanya.
Wiku juga mengingatkan bahwa ada beberapa kelompok lansia yang tidak dapat mendapat vaksinasi Covid-19. Terutama, lansia yang memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit bawaan, yakni hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung congestive, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal.
"Keluarga diharapkan memperhatikan riwayat penyakit dari lansia calon penerima vaksin," kata Wiku.