Ahad 28 Feb 2021 04:55 WIB

Begini Kronologis Penangkapan Gubernur Sulsel oleh KPK

Terkait kejadian ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketua KPK Firly Bahuri, mengumumkan status tersangka  Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkait kasus perizinan, pengadaan barang dan jasa pembangunan sejumlah proyek di Sulsel. Nurdin ditetapkan sebagai tersanga bersama dua orang lainnya yakni Agus Sucipto seorang kontraktor, dan Edy Rahmat, sekretaris dinas PUPR Sulsel, Ahad (28/2) dini hari.
Foto:

Firly menjelaskan, AS, direktur PT APB telah lama mengenal cukup baik NA. AS ingin mendapatkan kembali pengerjaan proyek infratsruktur di Sulsel. Sebelumnya, AS sudah pernah mengerjakan beberpa proyek di Sulsel dengan nilai proyek besar. 

Sejak Februari 2021, antara AS dengan ER, yang merupakan representasi dan kepercayaan NA, sudah intens berkomunikasi. Tujuannya untuk memastikan AS mendapatkan kembal proyek yang diinginkannya.

Dalam beberapa komunikasi itu, ada tawar menawar fee dari proyek yang nanti akan dikerjakan oleh AS. 

Pada awal Februari, NA sedang berada di Bulukumba, terjadi pertemuan antara NA, ER dan AS yang sudah mendapatkan proyek salah satunya kawasan wisata Bira. NA menyampaikan bahwa kelanjutan proyek akan dkebali dikerjaan AS. NA sudah menyetujui dan memeritahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen detil yang akan dilelang di APBD 2022. 

Akhir Februari, saat ER bertemu NA, dia menyampaikan bahwa fee proyek yang akan diberikan oleh AS sudah diberikan ke pihak lain. "NA mengatakan yang penting kegiatan operasionan NA tetap bisa dibantu oleh AS," ujar Firly. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement