Rabu 03 Mar 2021 19:57 WIB

Pencabutan Poin Investasi Miras Perlu Diikuti Revisi Perpres

Hamdan Zoelva menilai Presiden juga perlu memperhatikan poin perdagangan eceran miras

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ketua Umum Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam, Hamdan Zoelva
Foto:

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan menghapus lampiran yang menyebutkan poin pembukaan investasi minuman keras beralkohol di dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangannya, Selasa (2/3).

Ia menyebutkan, keputusan ini diambil setelah dirinya mempertimbangkan masukan dari para ulama, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, NU, dan tokoh agama lain. Pencabutan poin tentang pembukaan investasi miras, imbuh presiden, juga mempertimbangkan masukan dari provinsi dan daerah.

Polemik tentang pembukaan investasi miras memang semakin deras belakangan. Perpres yang di dalamnya berisi soal aturan turunan beragam investasi ini, termasuk di dalamnya mengatur soal minuman keras, ditanggapi kontra oleh berbagai kalangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement