Senin 08 Mar 2021 10:52 WIB

Muhammadiyah: Hilangnya Frase Agama Melawan Konstitusi 

Produk turunan PJPN tak boleh menyelisihi peraturan di atasnya.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir
Foto:

Haedar memandang hilangnya frasa “agama” sebagai acuan nilai akan berdampak besar pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan. Padahal, pedoman wajib di atas Peta Jalan Pendidikan Nasional yaitu ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

“Kenapa Peta Jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini pelanggaran konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” kritik Haedar.

"Jadi inilah yang sering mengundang tanya, ini tim perumusnya alpa, sengaja, atau memang ada pikiran lain sehingga agama menjadi hilang?" tanya Haedar lagi.

 

Menurut Haedar, hilangnya frase agama menjadi problem serius. “Jika aman tidak ada masalah, tapi jika ada problem berarti kita mengawetkan sampai dua puluh tahun ke depan,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement