Kamis 11 Mar 2021 21:13 WIB

Revisi UU ITE Diminta Harus Serius

DPR dinilai tak berdaya dan cenderung menunggu sikap Presiden.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham Tirta
Tim Kajian UU ITE meminta pendapat dari terlapor dan pelapor kasus UU ITE.
Foto: Kemenko Polhukam
Tim Kajian UU ITE meminta pendapat dari terlapor dan pelapor kasus UU ITE.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai Presiden Joko Widodo tak serius mendorong revisi Undang-Undang Infrormasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke DPR. Hal itu setelah tak dimasukannya revisi UU ITE ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2021.

"Presiden nampaknya hanya ingin mengesankan tak mau terlihat sebagai orang yang mengambil keuntungan dari UU ITE. Sesungguhnya ia sendiri tak serius mau merevisi UU ITE," kata Lucius kepada Republika.co.id, Kamis (11/3).

Sikap sama juga ditunjukkan DPR. Ia mengatakan, DPR yang sebelumnya terlihat sudah mau mendukung revisi UU ITE akhirnya tak memasukkannya UU ITE dalam daftar RUU Prioritas. "Karena mengetahui kalau Presiden juga tak sungguh-sungguh mau merevisi UU ITE," kata dia.

Ia menyebut, sikap yang diperlihatkan DPR dan pemerintah menunjukan kepentingan kekuasaan dan fraksi-fraksi memang memainkan peranan penting dalam menentukan RUU yang masuk dalam daftar Prioritas. RUU yang dianggap menguntungkan secara politis akan dengan mudah diakomodasi, sedangkan yang kepentingannya tak jelas bagi mereka dengan mudah disingkirkan dari rencana prioritas.

"Rencana legislasi yang seharusnya menjadi beban tanggung jawab DPR dikalahkan oleh ketakberdayaan DPR di hadapan Presiden. Jika Presiden tak setuju atau setuju dengan RUU tertentu seperti RUU Pemilu dan RUU ITE, maka dengan mudah akan menjadi sikap yang diikuti oleh sebagian besar fraksi koalisi di DPR," ungkapnya.

Revisi UU ITE diketahui tidak ada dalam daftar prolegnas tahun 2021. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly beralasan pemerintah sedang menyerap aspirasi masyarakat.

"Soal UU ITE, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing karena ada kaitannya dengan revisi KUHP yang sudah dibahas mendalam," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Baleg DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement