Jumat 12 Mar 2021 08:50 WIB

Pemerintah Agar Masukan Revisi UU ITE ke Prolegnas 2021

Proses public hearing dengan publik soal UU ITE diharapkan cepat selesai.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Revisi pasal di UU ITE
Foto: Republika
Revisi pasal di UU ITE

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal mendorong agar pemerintah segera memasukkan draf revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pernyataan tersebut disampaikan Iqbal menanggapi tidak adanya revisi UU ITE dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.

"Harus segera direvisi karena seperti kita ketahui ada beberapa pasal di UU ITE yang menjadi kontroversi di masyarakat seperti pasal 27 dan 28," kata Iqbal kepada Republika.co.id, Jumat (12/3).

Baca Juga

Adapun alasan pemerintah belum memasukannya lantaran saat ini tengah melakukan kajian dan mendengarkan masukan publik. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berharap agar proses public hearing agar cepat selesai dan revisi UU ITE bisa dimasukkan ke program legislasi nasional prioritas 2021.

Hal senada juga disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus. Guspardi mendorong agar pemerintah bisa segera mengusulkan revisi UU ITE untuk masuk ke dalam prolegnas prioritas 2021. "Tentu kita masih menunggu mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama pemerintah menyerahkan perubahan terhadap revisi undang-undang tersebut lengkap dengan naskah akademiknya dan lain sebagainya," kata Guspardi kepada Republika.co.id, Kamis (11/3). 

Ia menjelaskan, ketika sudah diparipurnakan, DPR dan pemerintah bisa saja merevisi prolegnas apabila dirasa ada hal yang mendesak dan diperlukan, baik oleh DPR bersama pemerintah. Ketika nantinya pemerintah siap dengan naskah ademik revisi UU ITE, baleg tinggal melakukan rapat kerja lagi untuk memasukan undang-undang usulan pemerintah tersebut ke dalam prolegnas prioritas 2021. 

Namun menurutnya apabila pemerintah mau memasukannya sekarang,  masih belum menutup kemungkinan karena saat ini daftar prolegnas belum diputuskan dalam paripurna. Bagi Guspardi, prinsipnya semakin cepat dimasukan maka semakin baik. "Kalau sudah diparipurnakan tentu mekanismenya panjang lagi tidak seperti sekarang," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement