Ahad 21 Mar 2021 19:47 WIB

KPU Tetapkan Calon Bupati dan Wabup Terpilih Tasikmalaya

Penetapan setelah MK menolak gugatan perselisihan hasil pilkada Tasikmalaya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ratna Puspita
KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin sebagai pasangan calon bupati dan wabup terpilih, Ahad (20/3).
Foto:

Sebelumnya, proses tahapan pilkada Kabupaten Tasikmalaya sempat buntu. Pasangan calon Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz tak menerima hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU dan membawa masalah itu ke MK. 

Namun, belakangan MK menolak gugatan perselisihan hasil pilkada Kabupaten Tasikmalaya. MK menyatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz yang menjadi pemohon gugatan ini tidak memiliki kedudukan hukum.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada 2020, Jumat (19/3).

Hal tersebut berkaitan dengan batasan persentase selisih perolehan suara antara pemohon dan paslon yang meraih suara terbanyak, sebagai syarat mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada. Perolehan suara Iwan-Iip adalah 308.259, sedangkan paslon Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin mendapatkan 315.332 suara.

Sehingga perbedaan perolehan suara sebanyak 7.073 suara atau 0,73 persen. Selisih ini jauh dari syarat untuk mengajukan sengketa perselisihan suara paling banyak 0,5 persen atau 4.795 suara.

Sebenarnya, MK telah menunda pemberlakuan ambang batas selisih perolehan suara tersebut dengan melanjutkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Namun, dalam persidangan, MK menilai, dalil-dalil pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Anggota hakim MK Aswanto memaparkan, berdasarkan fakta-fakta hukum, Mahkamah tidak cukup mendapatkan keyakinan terkait adanya dugaan pembagian uang atau money politic sebagaimana didalilkan pemohon. Mahkamah meyakini, pembagian uang Rp 500 ribu yang merupakan uang operasional untuk kegiatan RT Siaga tidak ada kaitannya dengan tujuan mempengaruhi pemilih.

Berkaitan dengan fakta hukum adanya pemberian uang Rp 25 ribu per orang kepada sejumlah warga yang menjadi saksi di persidangan, tidak didukung oleh fakta hukum lain. Menurut MK, hal tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya dugaan politik uang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement