Senin 22 Mar 2021 19:17 WIB

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Rachmat Yasin dinilai terbukti menerima uang Rp 8,9 M dan tanah 170.442 hektare.

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang juga terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/3/2021). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Rachmat Yasin dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan karena terbukti bersalah atas kasus gratifikasi dari sejumlah SKPD Kabupaten Bogor yang dilakukannya selama menjabat.
Foto: RAISAN AL FARISI/ANTARA
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang juga terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/3/2021). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Rachmat Yasin dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan karena terbukti bersalah atas kasus gratifikasi dari sejumlah SKPD Kabupaten Bogor yang dilakukannya selama menjabat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin selama 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti terlibat perkara gratifikasi. Majelis hakim yang diketuai Asep Sumirat di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (233), juga menghukum Rachmat untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Jika tak mampu membayar, Rachmat harus menjalani tambahan waktu di penjara selama 2 bulan. Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, Rachmat disebut menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada 2013 dan Pemilu 2014.

Baca Juga

Rachmat juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Tanah itu diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.

Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Rachmat lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut penjara selama 4 tahun 2 bulan.

"Saya menyatakan menerima," ucap Rahmat Yasin usai majelis hakim membacakan amar putusan.

Mantan Bupati Bogor itu terbukti bersalah sesuai dakwan pertama, yakni Pasal 12 B junctoPasal 12 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement