Senin 22 Mar 2021 12:04 WIB

KPK Sita Barang Bukti Kasus Pengadaan di Bandung Barat

KPK geledah rumah terkait pengadaan barang pandemi Dinsos Kabupaten Bandung Barat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti elektronik dari penggeledahan di salah satu rumah di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Ahad (21/3). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Bandung Barat tahun 2020.

"Menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait perkara ini di wilayah Cimareme, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Untuk satu lokasi penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik yang terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/3).

Pada Sabtu (20/3), tim penyidik KPK juga telah menggeledah di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung dalam penyidikan kasus tersebut. Tempat penggeledahan tersebut merupakan rumah dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut yang masing-masing berlokasi di Desa Cicangkanggirang, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat.

Selanjutnya, berlokasi di Buahbatu, Kabupaten Bandung serta di Desa Mekarsari, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. "Di tiga lokasi ini, telah ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara," ucap Ali.

Selanjutnya, kata dia, bukti-bukti tersebut segera dianalisa untuk diajukan penyitaan guna menjadi bagian kelengkapan berkas perkara penyidikan. Sebelumnya diinformasikan, KPK membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bandung Barat tersebut.

Namun, uraian lengkap dari kasus tersebut dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan KPK kepada publik secara terbuka. Sesuai kebijakan pimpinan KPK, pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement