Selasa 23 Mar 2021 20:11 WIB

Daerah yang akan Buka Sekolah Diminta Buat Kajian Dulu

Ombudsman ingatkan khusus ke DKI dan Jabar berhati-hati buka sekolah.

Karyawan memasang penyekat di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuka sejumlah sekolah dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk dijadikan percontohan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan pada bulan Juli 2021.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Karyawan memasang penyekat di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuka sejumlah sekolah dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk dijadikan percontohan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan pada bulan Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima daerah penyangga termasuk DKI Jakarta yang akan segera melakukan uji coba pembelajaran tatap muka atau PTM diminta berhati-hati. Ombudsman Jakarta Raya menyampaikan agar  DKI, Bogor, Depok dan Bekasi menyiapkan kajian dahulu terkait pelaksanaan PTM percontohan.

"Lima pemerintah daerah penyangga DKI Jakarta itu yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, di Jakarta, Selasa (23/3).

Baca Juga

Ia mengatakan kajian itu dibutuhkan sebagai dasar kepala daerah mengambil kebijakan. "Kajian tersebut bersifat makro ketimbang masalah teknis kesiapan sekolah dalam penyiapan sarana dan prasarana dalam persiapan PTM," katanya.

Menurut dia, kajian tersebut mencakup angka transmisi dan dampak Covid-19 di wilayah tersebut, wilayah sebaran, hingga kemampuan sarana dan prasarana kesehatan. Tak hanya itu, lanjut dia, kajian juga termasuk proyeksi kesiapan jika terjadi lonjakan akibat pemberlakuan PTM, kesiapan anggaran, penilaian, fungsi pengawasan, termasuk mekanisme pengaduan masyarakat.

Rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang kemudian menjadi penentu, berapa jumlah percontohan PTM yang disarankan dan mampu ditangani oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Ia menjelaskan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap proses percontohan dan PTM berada di tangan pemerintah daerah sesuai keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri.

Namun, Teguh mengingatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021, ada pengkhususan bagi Gubernur DKI dan Gubernur Jawa Barat berikut lima wilayah penyangga DKI Jakarta. Dalam instruksi tersebut, Pemerintah Pusat menggarisbawahi proses pembelajaran di sekolah masih dilakukan secara daring percontohan atau modeling tatap muka, baru bisa dilaksanakan oleh universitas atau akademi.

Sementara untuk pendidikan tingkat menengah atas ke bawah masih dilakukan secara daring. Ombudsman sempat melakukan inspeksi mendadak ke beberapa sekolah penyelenggara di Bogor.

Di daerah itu, kata dia, sebanyak 170 PTM tersebar dari tingkat dasar, menengah pertama, pendidikan agama Islam dan menengah atas. "Pemkab Bogor mengalami kesulitan dalam proses penegakan juknis (petunjuk teknis), penyediaan sarana dan prasarana, juga pengawasan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement