Selasa 30 Mar 2021 17:08 WIB

KPK Periksa Anak Nurhadi Terkait Rumah di Simprug

Rizqi Aulia Rahmi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman.

Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/3/2021). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman dalam kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan perkara Nurhadi dan kawan-kawan.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/3/2021). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman dalam kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Rizqi Aulia Rahmi yang juga anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) soal proses penyewaan rumah di Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel). KPK, Senin (29/3) memeriksa Rizqi sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

"Rizqi Aulia (ibu rumah tangga) dikonfirmasi terkait proses penyewaan rumah yang berlokasi di Simprug, Jaksel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/3).

Baca Juga

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi saksi Rizqi soal keberadaan tersangka Ferdy setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono (RH) selaku menantu Nurhadi oleh tim penyidik KPK saat itu. Selain Rizqi, KPK pada Senin (29/3) juga telah memeriksa Kepala Pool Mobil Dinas pada Kemenpan-RB Taryono sebagai saksi untuk tersangka Ferdy.

"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan plat nomor polisi milik Kemenpan-RB oleh Tin Zuraida (istri Nurhadi) untuk keperluan pihak tertentu," ucap Ali.

KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1). Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya. Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp 490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya dan keluarga Nurhadi lainnya menempati rumah tersebut. Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.

Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan plat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya. Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement