Selasa 30 Mar 2021 21:52 WIB

Pelanggar Tilang Elektronik di Bandung Terus Meningkat

Sebanyak 21 titik seluruhnya dipasang di Kota Bandung.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sejumlah pengendara berhenti mengikuti isyarat lampu lalu lintas di lokasi penerapan tilang elektronik Persimpangan Pasteur-Sukajadi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021). Kepolisian Daerah Jawa Barat memasang alat sistem tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 21 titik persimpangan Kota Bandung yang kerap dipadati pengguna lalu lintas guna memonitor pelanggaran lalu lintas.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Sejumlah pengendara berhenti mengikuti isyarat lampu lalu lintas di lokasi penerapan tilang elektronik Persimpangan Pasteur-Sukajadi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021). Kepolisian Daerah Jawa Barat memasang alat sistem tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 21 titik persimpangan Kota Bandung yang kerap dipadati pengguna lalu lintas guna memonitor pelanggaran lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang diterapkan Polda Jabar di Kota Bandung  baru enam hari dilaksanakan. Namun sejak 23 Maret uji coba dilakukan,  jumlah pelanggar terus meningkat hingga 63.813.

Pelanggar yang terekam kamera yang dipasang di 21 titik itu terdiri dari pengemudi mobil dan sepeda motor. ‘’Kami pantau sampai tanggal 29 Maret ada 63.813 pelanggar,’’ kata Kabid Humas  Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago, Selasa (30/3).

Dikatakan Erdi,  polantas sudah menerakan sanksi terhadap pelanggar yang jumlahnya puluhan ribu tersebut. Ia mengatakan, para pelanggar akan menerima surat tilang ke alamat yang tertera dalam lat nomor kendaraan bermotor. ‘’Uji coba sudah selesai. Kita sekarang mengirim surat tilang ke para pelanggar sesuai dengan  alamat yang tercatat di plat nomor,’’ ujar dia.

Menurut Erdi, pelanggar yang terekam kamera CCTV tersebut di antaranya tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 43.132,  melebihi kecepatan 8.931, tidak menggunakan helm 6.109, menerobos lampu merah 3.333, dan menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 2.308 . ‘’Sebagian besar pelanggar adalah pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara,’’ cetus dia.

Sebagaimana diketahui, Polda Jabar meresmikan tilang elektronik di Kota Bandung sejak Selasa (23/3). Untuk tahap awal sebanyak 12 ETLE dipasang di sejumlah titik strategis di Kota Bandung yang dilengkapi kamera pengawas.

Ke depan akan terasang sebanyak 21 titik ETLE ."Ini merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis  teknologi informasi," kata Kapolda, Irjen Pol Ahmad Dofiri dalam peluncuran ETLE secara nasional  di Mapolda Jabar.

Menurut Dofiri, Polda Jabar akan menambah ETLE dalam waktu dekat hingga total terpasang di 21 titik. Ia berharap ETLE yang terhubung langsung dengan server di desk office ini bisa menjawab keinginan masyarakat dalam penegakkan aturan lalu lintas secara transparan. "Sebanyak 21 titik  seluruhnya dipasang di Kota Bandung. Nantinya wilayah lain akan menyusul seperti Cirebon. Mudah mudahan tidak lama  direalisasikan," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement