Senin 12 Apr 2021 23:28 WIB

Antisipasi Pemudik, Polres Karawang Siapkan Titik Penyekatan

Polres Karawang juga berencana melakukan penyekatan di “jalur tikus”.

Larangan mudik. (ILUSTRASI)
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Larangan mudik. (ILUSTRASI)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Pemerintah pusat sudah memutuskan kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Dalam mengantisipasi pemudik masuk ke wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, jajaran polres setempat berencana melakukan penyekatan.

Menurut Kepala Polres (Kapolres) Karawang AKBP Rama Samtama Putra, penyekatan rencananya disiapkan di sejumlah titik. “Untuk musim mudik Lebaran nanti, akan ada sekitar 18 titik penyekatan di wilayah Karawang,” kata dia di Karawang, Ahad (11/4).

Kapolres menjelaskan, titik penyekatan ini rencananya tidak hanya akan disiapkan di jalur-jalur utama wilayah Karawang. Menurut dia, bakal disiapkan juga penyekatan di “jalur tikus” atau jalur-jalur alternatif yang biasanya digunakan untuk mudik. Ihwal skema penyekatan ini, kata dia, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karawang akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik. Ia berharap masyarakat dapat mematuhi kebijakan tersebut. Ia mengatakan, larangan mudik ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menekan potensi penyebaran Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement