Rabu 14 Apr 2021 06:39 WIB

Belum Bayar Pajak, 31 Reklame di Kota Bekasi Ditertibkan

Reklame akan dibongkar oleh Satpol PP.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Papan reklame yang banyak yang belum dibayarkan pajaknya (ilustrasi)
Foto: Republika
Papan reklame yang banyak yang belum dibayarkan pajaknya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak memiliki izin. Totalnya ada 31 reklame.

Eksekusi pertama dilakukan terhadap satu titik objek reklame yang berlokasi di Jl. Raya Galaxi - Kecamatan Bekasi Selatan. Ukuran medianya cukup besar yang memuat konten naskah reklame berupa salah satu produk pelumas otomotif sekaligus mencantumkan nama pengenal usaha komersil.

Baca Juga

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kota Bekasi, Roy, mengatakan, penertiban ini didahului dengan penyampaian Surat Peringatan (dari SP1 sampai SP3 ) kepada pemilik/penyelenggara Reklame, kemudian himbauan membayar pajak reklame, tetapi apabila masih belum melakukan pembayaran pajaknya maka akan ditindak dengan penertiban/pembongkaran.

“Terhadap reklame tersebut dilakukan penertiban berupa tindakan pembongkaran oleh personel dari Satpol PP Pemerintah Kota Bekasi, hal ini dikarenakan pemilik/penyelenggara reklame tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR), serta telah beberapa kali diberikan peringatan secara tertulis namun tidak diindahkan,” kata dia, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/4).

Tim Penertiban Reklame, tidak hanya melakukan penertiban terhadap reklame yang berukuran besar. Tim juga menertibkan reklame jenis spanduk, poster dan media lainnya yang memang dipasang/diselenggarakan untuk tujuan komersial.

Semua penyelenggaraan reklame atau jenis media promosi lainnya, terutama yang menarik perhatian umum dan tidak memiliki izin maupun yang penempatannya tidak sesuai ketentuan.

Dia juga menyampaikan terkait tarif pajak reklame yang harus di bayarkan adalah berdasarkan nilai sewa reklame. Ketentuan besaran pembayaran pajak reklame juga dilihat dari nilai strategis titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kawasan penyelenggaraan reklame.

“Kegiatan penertiban reklame ini akan terus berlanjut dilaksanakan sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement