Kamis 15 Apr 2021 01:11 WIB

Perpanjangan SIM di Depok Bisa Lewat Aplikasi Sinar

Aplikasi Sinar dapat diunduh melalui AppStore dan Playstore.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). ilustrasi
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan sistem aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di Polres Metro Depok. Pelayanan berbasis dalam jaringan atau daring (online) ini, dimaksudkan untuk mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro (Polrestro) Depok, Kompol Andi M. Indra mengatakan, aplikasi Sinar sudah dapat digunakan mulai 13 April 2021. Aplikasi ini dapat diunduh melalui AppStore dan Playstore.

Baca Juga

"Aplikasi Sinar berfungsi untuk permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan, namun saat ini hanya perpanjangan SIM A dan C," ujar Andi di Mapolrestro Depok, Rabu (14/4).

Menurut Andi, dengan adanya aplikasi digital ini, pemohon tidak perlu lagi  mendatangi kantor Satpas SIM atau mobil SIM keliling. Pemohon cukup mengisi data diri, lalu mengikuti uji teori secara online, layanan pemeriksaan kesehatan melalui e-Rikkes dan pemeriksaan psikologi di aplikasi e-PPSi.

"Setelah semua terverifikasi, pemohon memilih metode pengiriman SIM yang bekerjasama dengan PT POS Indonesia, unduh foto dan tanda tangan, pembayaran secara transfer bank, dan SIM akan diterima pemohon dengan tepat waktu," kata dia.

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Polri. "Saya menilai aplikasi tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM secara personal serta mencegah tindakan percalonan. Apalagi di masa pandemi Covid-19 bisa  minimalisir aktivitas bertemunya petugas dan pemohon," tururnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement