REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon bupati dari pasangan calon nomor urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum. Putusan itu dibacakan saat MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dalam perkara nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pemilihan bupati (pilbup) Sabu Raijua.
Perkara ini diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, atas status kewarganegaraan calon bupati terpilih, Orient P Riwu Kore.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (15/4).
Anggota MK Saldi Isra menerangkan, MK berpendapat status Orient Patriot Riwu Kore, sejak 2007 sampai sekarang adalah warga negara Amerika Serikat. Orient memiliki dua paspor sekaligus, yakni paspor Amerika yang berlaku sampai 9 Juli 2027 dan paspor Indonesia yang berlaku sampai 1 April 2024.
Menurut MK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta hukum internasional, paspor merupakan dokumen bukti kewarganegaraan seseorang. Jika merujuk pada Pasal 23 huruf h juncto huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka membawa konsekuensi bagi Orient.
Seharusnya, secara serta-merta Orient kehilangan statusnya sebagai WNI, tanpa harus melalui mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan. Saldi menerangkan, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, sehingga pada diri WNI tidak dibenarkan melekat status kewarganegaraan lain.
Dengan demikian, Orient tidak memenuhi syarat mengajukan diri sebagai calon pilbup Sabu Raijua sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon bupati dari pasangan calon nomor urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum," kata Saldi.
Ia menjelaskan, calon wakil bupati dengan sendirinya gugur sebagai paslon. Akibatnya, keterpilihan paslon nomor urut 2 dalam pilbup Sabu Raijua harus dinyatakan batal demi hukum.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan batal keputusan KPU Nomor 342 Tahun 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilbup Sabu Raijua. MK juga menyatakan batal keputusan KPU Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sabu Raijua Tahun 2020.
MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Orient P Riwu Kore-Thobius Uly, dari kepesertaan pilbup Sabu Raijua tahun 2020. Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang dengan diikuti paslon nomor urut 1, Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, dan paslon nomor urut 3, Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.
Pemungutan suara ulang harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada MK.