Jumat 16 Apr 2021 18:18 WIB

Sukabumi Sosialisasikan BPUM untuk UMKM Terdampak Pandemi

Nominal BPUM tahun ini adalah Rp 1,2 juta per usaha mikro.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sukabumi Sosialisasikan BPUM untuk UMKM Terdampak Pandemi (ilustrasi).
Foto: Antara/Aji Styawan
Sukabumi Sosialisasikan BPUM untuk UMKM Terdampak Pandemi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumindag) Kota Sukabumi mensosialisasikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Di mana saat ini masih dalam tahapan pendaftaran.

Sebelumnya, sosialisasi program BPUM telah disampaikan kepada para camat dan lurah se–Kota Sukabumi beberapa hari lalu. '' Sesuai dengan surat edaran Kementerian Koperasi dan UKM, pendaftaran BPUM telah dibuka hingga 29 April mendatang,'' ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi, Ayi Jamiat Jumat (16/4).

Di mana bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BPUM yang merupakan program pemerintah pusat tersebut dapat mendaftarkan diri melalui kantor kelurahannya masing-masing. Adapun nominal BPUM tahun ini adalah Rp 1,2 juta per usaha mikro.

Sedangkan syarat pendaftaran BPUM diantaranya usaha mikro sesuai kategori dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021. Kemudian belum pernah mendapatkan BPUM, belum pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat, tidak berstatus ASN maupun pegawai BUMD, memiliki Surat Keterangan Hasil Usaha, dan memiliki dokumen administrasi kependudukan.

Harapannya kata Ayi, bantuan ini dapat membantu pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Sehingga UMKM bisa bangkit kembali dari dampak pandemi.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, pemkot berupaya membangkitkan sektor UMKM dari dampak pandemi. '' Pemulihan ekonomi jadi salah satu prioritas pemerintah dalam penanganan Covid-19,'' imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement