Jumat 23 Apr 2021 21:11 WIB

Pemkab Purwakarta Siapkan Sanksi bagi ASN yang Mudik

Ada sanksi bagi ASN yang melanggar mulai sanksi ringan sampai berat.

Pemkab Purwakarta Siapkan Sanksi bagi ASN yang Mudik (ilustrasi).
Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO
Pemkab Purwakarta Siapkan Sanksi bagi ASN yang Mudik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyiapkan sanksi bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara di lingkungan pemkab yang nekad mudik Lebaran 2021.

Bupati setempat Anne Ratna Mustika mengatakan mulai 6-17 Mei 2021 ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik. Hal tersebut diberlakukan seiring dengan keluarnya kebijakan terbaru pelarangan mudik yang dimulai hari ini sampai 24 Mei 2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan surat edaran pembatasan berpergian bagi ASN Purwakarta selama Ramadan dan Idul Fitri 2021 sudah ditandatangani Bupati Purwakarta. Ia menyebutkan ada sanksi bagi ASN yang melanggar mulai sanksi ringan sampai berat.

"Mereka akan kami kurangi TKD (tunjangan kinerja daerah) sebesar 0,4 persen per hari ketika tidak masuk," kata dia di Purwakarta, Jumat (23/4).

Sementara itu, untuk langkah teknis pengendalian pemudik dari atau ke Purwakarta, itu dilakukan melalui Dinas Perhubungan. Nantinya akan dibentuk tim pengamanan angkutan lebaran, dengan membangun pos penyekatan di beberapa pintu masuk atau keluar Purwakarta.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement