Senin 26 Apr 2021 20:17 WIB

Eni Saragih Lunasi Uang Pengganti Korupsi

Pengadilan memvonis Eni dengan uang pengganti lebih dari Rp 5 miliar

Terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih.
Foto: dok. KPK
Terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih melunasi kewajiban membayar uang pengganti dari perkara korupsi yang telah dilakukannya. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah menyetor cicilan ke-5 sebagai uang pengganti dari Eni sejumlah Rp 3.787.000.000 ke kas negara pada Selasa (20/4).

"Dengan dilakukannya penyetoran tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti terpidana Eni Maulani Saragih telah selesai sebagaimana putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019," ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/4).

Eni adalah terpidana perkara suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Kewajiban uang pengganti terhadap Eni berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sejumlah Rp 5.087.000.000 dan 40 ribu dolar Singapura. Eni pun mulai menicil uang pengganti sejak awal keputusan pengadilan.

"Komitmen KPK untuk melakukan asset recovery melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan kepada para terpidana," kata Ali.

Pengadilan Tipikor Jakarta pada 1 Maret 2019 telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Eni. Eni terbukti menerima suap sejumlah Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement