REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 600 juta uang denda dan pengganti terpidana Sunjaya Purwadisastra dan kawan-kawan. Uang denda tersebut dibayar Sunjaya lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp 600 juta," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/12).
Rincian pembayaran denda itu berasal dari Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 200 juta. Penyetoran uang denda terpidana mantan bupati Cirebon tahun 2014 hingga 2019 itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus bandung Nomor: 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019. Selain Sanjaya, KPK juga menyetorkan pembayaran uang pengganti cicilan keenam terpidana Fathor Rachman.
KPK menyetorkan Rp 400 juga dari terpidana perkara pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif terkait berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. "Jika diakumulasi dengan pembayaran sebelumnya telah mencapai Rp 1,5 miliar dari keseluruhan kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar," kata Ali lagi.
Penyetoran tersebut juga dilakukan setelah perkara terpidana Fathor Rachman berkekuatan hukum tetap. Penyetoran dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021.
Ali mengatakan, pembayaran uang denda dan pengganti merupakan upaya KPK dalam mengembalikan uang negara yang dikorupsi. Pemenuhan asset recovery dari tindak pidana korupsi dengan melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti pada para terpidana masih akan terus dilakukan oleh KPK.
"Inin sebagai upaya nyata dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata dia.