Kamis 06 May 2021 23:38 WIB

DPRD Jabar Imbau Warga Taati Larangan Mudik

Kondisi kesehatan para petugas di setiap titik penyekatan harus menjadi perhatian.

DPRD Jabar Imbau Warga Taati Larangan Mudik (ilustrasi).
Foto: ADENG BUSTOMI/ANTARA
DPRD Jabar Imbau Warga Taati Larangan Mudik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengimbau warga Jawa Barat mengikuti aturan pemerintah terkait dengan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

"Kami imbau warga mentaati aturan tentang larangan mudik, terlebih sejak diberlakukannya larangan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021 banyak masyarakat melakukan aktivitas mudik jauh sebelum larangan tersebut berlaku," kata Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Sadar Muslihat di Bandung, Kamis (6/5).

Ditemui seusai melakukan pemantauan titik penyekatan di Rest Area KM 72 A Ruas Tol Cipularang, Sadar menuturkan kondisi lalu lintas di ruas Tol Cipularang secara umum ramai lancar, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang pada posisi H-7 itu sudah padat dengan kendaraan.

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PKS tersebut menambahkan, bahwa pelaksanaan penyekatan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kemenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang pengaturan transportasi. Menurut Sadar, pemeriksaan yang dilakukan selain sebagai upaya pengamanan serta menjaga kebijakan larangan mudik.

Pihaknya menekankan bahwa kondisi kesehatan para petugas di setiap titik penyekatan harus menjadi perhatian serius. "Yang menjadi catatan penting bahwa petugas dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan kesehatan para petugas keamanan di setiap titik penyekatan harus selalu terjaga secara prima," katanya.

"Pasalnya, waktu kerja mereka full 24 jam terbagi dalam dua shift masing-masing shift selama 12 jam," kata Sadar.

Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 beserta Kementerian Perhubungan dan Polri, merilis Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021/1442 Hijriah 6 - 17 Mei 2021.

Dalam surat edaran tersebut pemerintah dengan tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. Selain itu larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement