REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berencana memasang stiker di setiap rumah pemudik. Stiker ini sebagai penanda penghuni rumah telah melakukan perjalanan ke luar daerah selama periode larangan mudik Lebaran 2021.
"Yang mudik kami berikan stiker, rumah yang ditinggal mudik penghuninya juga akan kami tempelkan stiker," kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendra Gunawan, Rabu (12/5).
Hendra mengatakan proses pendataan sekaligus pemasangan stiker di setiap rumah pemudik dilakukan Satgas COVID-19 dengan melibatkan pengurus RT dan RW setempat. Fungsi stiker tersebut, untuk mempermudah proses pemeriksaan kesehatan kepada warganya yang melakukan perjalanan ke luar daerah saat mereka kembali ke rumah.
"Ini untuk memastikan para pemudik yang kembali ke Kabupaten Bekasi dalam keadaan sehat, tidak terpapar COVID-19," katanya.
Setelah kembali ke rumah, kata dia, Satgas COVID-19 akan melakukan pengecekan pemudik. Jika yang bersangkutan sudah memiliki hasil negatif COVID-19, petugas kesehatan langsung melakukan pendataan.
"Tapi, jika tidak punya surat hasil negatif COVID-19, petugas akan melakukan tes usap antigen sampai ke treatment akan kami lakukan," ucapnya.
Kapolres Metro Bekasi itu mengungkapkan pelaksanaan tes usap antigen pemudik nanti menggunakan 480 ribu alat tes yang didapat Polda Metro Jaya dari bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain dilakukan di rumah pemudik, pemeriksaan usap antigen ini rencananya digelar di posko penyekatan arus balik mudik Lebaran.
"Tahap pertama di posko arus balik Lebaran. Bagi mereka yang tidak terjaring di posko, petugas medis akan mendatangi rumah masing-masing. Jadi, dipastikan mereka yang datang usai mudik harus dalam kondisi sehat, bebas COVID-19," katanya.