Rabu 19 May 2021 20:46 WIB

Keluarga tak Tahu Keberadaan Tersangka Pelaku Pemerkosaan

AT (21) hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestro Bekasi.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Andri Saubani
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Anak anggota DPRD Kota Bekasi yang menjadi tersangka pelaku kasus pemerkosaan sekaligus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mangkir dari panggilan kepolisian. Pihak kuasa hukum pelaku berinisial AT (21), mengatakan, pihak keluarga juga tak tahu di mana keberadaan AT saat ini.

"Memang (pelaku) tidak ada di rumah dari Januari. Dan keluarga pun sedang mencari," kata Kuasa Hukum keluarga AT, Bambang Sunaryo, saat dihubungi, Rabu (19/5).

Baca Juga

Bambang mengatakan, ayah korban sudah sempat dipanggil oleh pihak kepolisian. Tujuannya mengkonfirmasi perbuatan yang dilakukan anak kandungnya tersebut.

"Sempat. Kami sudah dampingi, sudah datang ke kantor polisi. Ya ditanya apa yang sudah dilakukan oleh AT," terang dia.

Disebutkan Bambang, AT terakhir kali berkomunikasi dengan keluarganya pada Januari 2021. Setelah itu, ia tak lagi tinggal di rumah bahkan saat Idul Fitri kemarin.

Dia menyebut, apabila nantinya AT ditemukan oleh pihak kepolisian, pihak keluarga akan kooperatif menjalani proses hukum yang berlaku. Saat ini, pihak Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AT sebagai tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan, status tersangka ditetapkan per hari ini.

"Sudah (ditetapkan tersangka) hari ini," ujar dia saat dikonfirmasi.

Kasus pidana ini bermula dari laporan orang tua korban, berinisial PU (15), yang melaporkan kalau anaknya disetubuhi. Namun, kasus ini berkembang menjadi TPPO lantaran ditemukan bukti kalau pelaku juga menjual korban kepada pria hidung belang melalu aplikasi MiChat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement