Sabtu 22 May 2021 13:38 WIB

Alasan Pemkot Bandung Minta 6 Objek Wisata Ditutup

6 objek wisata untuk ditutup sementara terhitung sejak 23 Mei hingga 1 Juni.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Aktivitas pengunjung di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Ahad (16/5). Dengan membludaknya pengunjung, Kebun Binatang Bandung melakukan buka tutup pintu masuk dan protokol kesehatan secara ketat.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Aktivitas pengunjung di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Ahad (16/5). Dengan membludaknya pengunjung, Kebun Binatang Bandung melakukan buka tutup pintu masuk dan protokol kesehatan secara ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta 6 objek wisata untuk ditutup sementara terhitung sejak 23 Mei hingga 1 Juni mendatang. Kebijakan penutupan sementara objek wisata dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

Objek wisata yang diminta ditutup tersebut yaitu Kebun Binatang Bandung, Karang Setra Water Land, Saung Angklung Udjo, Taman Lalu Lintas, Trans Studio Bandung dan Kiara Artha Park.

Baca Juga

"Kan menyadari bahwa sekarang ada peningkatan yang positif itu per harinya sudah mulai naik lagi," ujar Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Dadang Iriana saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5).

Ia menuturkan, kebijakan tersebut sesuai arahan dari pemerintah pusat dan intruksi presiden serta aspirasi masyarakat. Selain itu, beberapa waktu lalu terjadi kerumunan masyarakat.

"Itu ada enam lokasi jadi hanya meminta untuk segera ditutup karena terjadi kerumunan, itu juga berlakunya tidak permanen gitu. Jadi ditutup sementara," katanya.

Ia berharap dengan kebijakan tersebut dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19 serta jumlah kasus Covid-19 menurun. "Jadi mudah-mudahan dengan keluarnya surat itu bisa berkuranglah, da pemerintah mah khawatir melihat masyarakat supaya nggak sakit ya," katanya.

Ia menegaskan, apabila objek wisata tetap kekeuh buka maka dikategorikan sebagai pelanggaran. Bahkan dapat dikenakan sanksi berjenjang.

"Ya pelanggaran aja, kan nanti kena sanksi atuh, sanksinya bertahap, Satpol PP yang bertindak," katanya.

Pihaknya juga melakukan monitoring selama pelaksanaan kebijakan tersebut. Surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung yang dikeluarkan Jumat (21/5) kemarin beredar di kalangan wartawan. Surat tersebut ditujukan untuk pengelola objek wisata di Kota Bandung dengan isi untuk menutup sementara objek wisata dari tanggal 23 Mei hingga 1 Juni mendatang.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta memenuhi intruksi presiden RI tentang upaya dan tindakan pengendalian Covid-19 khususnya pada lokasi yang menimbulkan kerumunan massa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement