REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendukung penuh pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menerima kunjungan kerja Staf Khusus Presiden RI Angkie Yudistia di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (28/5).
"Saya mewakili Pemda Provinsi Jawa Barat sangat gembira dan mendukung akan lahirnya komisi disabilitas yang diamanatkan Undang-Undang dan Peraturan Presiden," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.
Emil mengatakan, Jabar menerapkan prinsip Equal Employment Opportunity. Prinsip tersebut menyebutkan jika setiap pekerja mendapat hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama atas pekerjaan, termasuk bagi penyandang disabilitas.
"Jawa Barat sebenarnya sudah melakukan jauh-jauh hari, edaran agar perusahaan punya kebijakan yang namanya Equal Employment Opportunity untuk memastikan tidak ada diskriminasi dan ada keadilan. Selama penyandang disabilitas itu memenuhi kriteria untuk pekerjaan yang dibutuhkan," paparnya.
Selain itu, kata Emil, Pemprov Jabar sedang mempersiapkan penyuntikan vaksin Covid-19 bagi penyandang disabilitas sesuai dengan situasi dan kondisi di daerah.
"Mungkin secepat-cepatnya dalam 2-3 minggu ini kita laksanakan. Kita akan mendata, sehingga mereka penyandang disabilitas dan rentan. Karena pelayanan publik bersentuhan dengan kegiatan masyarakat," katanya.
Staf Khusus Presiden RI Angkie Yudistia berharap bisa terus mendapat dukungan dari Pemda Provinsi Jabar melalui Gubernur Jabar agar dapat mengimplementasikan program-program untuk penyandang disabilitas di Jabar.