Senin 31 May 2021 21:28 WIB

1.368 Pemudik Bekasi Dirapid dan PCR, tak Ada yang Positif

Bekasi mendirikan Posko Pemeriksaan Rapid Antigen di beberapa titik.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Pengendara yang terjaring razia protokol kesehatan melakukan rapid test covid-19 di kawasan Jalan Kalimalang perbatasan Jakarta-Bekasi, Jawa Barat, Kamis (31/12). Sejumlah pengendara yang hendak berpergian dan terjaring razia diimbau untuk melakukan rapid test covid-19 yang disediakan Polsek Bekasi Kota dalam rangka Operasi Lilin Jaya 2020 dan razia protokol kesehatan guna mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 menjelang perayaan tahun baru 2021. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengendara yang terjaring razia protokol kesehatan melakukan rapid test covid-19 di kawasan Jalan Kalimalang perbatasan Jakarta-Bekasi, Jawa Barat, Kamis (31/12). Sejumlah pengendara yang hendak berpergian dan terjaring razia diimbau untuk melakukan rapid test covid-19 yang disediakan Polsek Bekasi Kota dalam rangka Operasi Lilin Jaya 2020 dan razia protokol kesehatan guna mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 menjelang perayaan tahun baru 2021. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 1.368 pemudik telah dirapid antigen dan Swab PCR oleh petugas gabungan Covid-19 Kota Bekasi. Meski ditemukan beberapa pemudik yang reaktif, namun setelah diperiksakan lebih lanjut oleh melalui PCR tidak ada yang hasilnya positif.

"Pelaku perjalanan yang teriindikasi positif namun setelah diperiksakan lebih lanjut oleh tim, hasilnya tidak ditemukan pemudik yang terjangkit positif Covid-19 dalam masa peniadaan mudik Hari Raya di Kota Bekasi," kata Kepala Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, dalam keterangan tertulis, Senin (31/5).

Baca Juga

Kata Yekti, pemerintah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti anjuran agar terlebih dahulu memeriksakan kesehatan sebelum kembali beraktivitas sehari-hari. "Hal ini tidak mungkin terwujud apabila Masyarakat Kota Bekasi tidak bekerja sama dengan Pemerintah untuk tidak mudik dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku," jelasnya.

Adapun, Pemerintah Kota Bekasi mendirikan Posko Pemeriksaan Rapid Antigen di beberapa titik yang disebar di perbatasan Kota Bekasi dari 16 hingga 22 Mei 2021. Hal ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor : 443.1/601/Set.Covid-19 tanggal 11 Mei 2021 tentang pemantauan Wilayah dalam Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Kota Bekasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement