REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polisi dan Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, bersama petugas gabungan memulangkan puluhan kendaraan bernopol luar kota dengan tujuan wisata yang terjaring dalam penyekatan di perbatasan Cianjur. Sebab, mereka tidak dilengkapi dengan surat bebas COVID-19 antigen.
Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi saat dihubungi Ahad (20/6), mengatakan seiring tingginya angka penularan COVID-19 di sejumlah wilayah terdekat dengan Cianjur, membuat operasi yustisi di perbatasan Cianjur kembali ditingkatkan dan diperketat, termasuk razia di jalur protokol. "Tercatat di sejumlah titik perbatasan, lebih dari 10 kendaraan roda empat dan puluhan kendaraan roda dua bernopol luar kota dipulangkan ke daerah asal karena tidak mengantongi surat keterangan bebas COVID-19 antigen yang sebagian besar dengan tujuan tempat wisata," katanya.
Petugas gabungan yang terdiri dari gugus tugas, TNI/Polri, Satpol PP, Dinkes, BPBD dan PMI Cianjur, juga melakukan operasi yustisi dan penyekatan di pintu masuk kota Cianjur, tepatnya di perempatan Tugu Lampu Gentur-By Pass, Cianjur. Operasi dan penyekatan sebagai upaya menekan angka pendatang masuk ke Cianjur.
Kanit Lantas Polres Cianjur Iptu Yudistira, mengatakan sebagai upaya menekan kendaraan pendatang tanpa surat keterangan masuk Kota Cianjur. Langkah ini juga sebagai upaya meningkatkan penerapan prokes bagi pengendara yang melintas di jalur protokol di Cianjur, pihaknya meningkatkan pemeriksaan.
"Semua kendaraan bernopol luar kota, tidak luput dari pemeriksaan yang digelar di perempatan Lampu Gentur, pengendara luar kota yang yang tidak melengkapi diri dengan surat keterangan bebas COVID-19 antigen terpaksa diputar balik," katanya.
Sedangkan pengendara lokal tanpa menerapkan prokes, dikenakan sanksi denda dan disarankan untuk memeriksakan diri ke pusat layanan terdekat di lingkungan tempat tinggalnya. Selama operasi digelar, tingkat pelanggaran tidak menggunakan masker masih mendominasi.
"Sebagian besar mereka yang terjaring pengendara roda dua yang lupa membawa masker, selain mendapatkan sanksi denda, mereka juga dikenakan sanksi sosial dan fisik seperti push up," katanya.