REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Kota Tasikmalaya menjadi salah satu daerah di Jawa Barat (Jabar) yang mesti melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Sebab, Kota Tasikmalaya termasuk daerah dengan nilai 4.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, daerah yang harus melakukan adalah yang memiliki nilai 3 dan 4. Di Jabar terdapat 25 kabupaten/kota yang harus melaksanakan PPKM darurat, termasuk Kota Tasikmalaya.
"Se-Jabar itu ada 25 kabupaten/kota, jadi hampir semua. Kita akan ikuti arahan Gubernur teknisnya seperti apa, lalu apa yang mesti disiapkan di tingkat kota," kata dia, Kamis (1/7).
Ivan mengatakan, PPKM darurat rencananya akan diberlakukan pada 3-20 Juli. Artinya, kemungkinan besar, pelaksanaan shalat Iduladha berjamaah tak boleh dilaksanakan.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan segera berkoordinasj dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyamakan sikap. "Agar masyarakat bisa menerima dengan baik," kata dia.
Ivan menyatakan, PPKM darurat merupakan perintah langsung dari pemerintah pusat. Menurut dia, kebijakan itu dilakukan untuk kepentingan bersama. "Kita ingin pandemi ini segera berakhir," kata dia.