Jumat 02 Jul 2021 14:59 WIB

Penyekatan akan Dilakukan di Garut Selama PPKM Darurat

PPKM darurat di Kabupaten Garut tetap mengacu pada arahan dari pemerintah pusat.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polres Garut melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan di wilayah Kabupaten Garut, Rabu (30/6).
Foto: Polres Garut
Polres Garut melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan di wilayah Kabupaten Garut, Rabu (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut melakukan persiapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang akan dilaksanakan mulai Sabtu (3/7). Salah satunya dengan menentukan titik-titik wilayah yang akan dilakukan penyekatan.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya akan melaksanakan penyekatan di tiga ring. Tiga ring itu antara lain adalah wilayah perbatasan, akses menuju lokasi wisata, dan pusat keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan, di Kabupaten Garut.

"Kita rapat dengan forum lalu lintas di Kabupaten Garut, nanti akan ada penyekatan di tiga ring, ada ring tiga, ring dua, dan ring satu,” kata dia, Jumat (2/7).

Namun, ia belum menentukan titik-titik wilayah yang akan dilakukan penyekatan. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pih terkait lainnya. 

Wirdhanto juga mengimbau masyarakat terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). "Kami imbau dulu awal-awalnya dan kami lakukan langkah-langkah yang sifatnya humanis dan tentunya informatif kepada masyarakat dan edukatif. Namun demikian jika nanti ada pelanggaran, ada operasi yustisi yang akan kami lakukan bersama dengan Satgas lainnya,” kata dia.

Sementara itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan menerangkan, mekanisme penerapan PPKM darurat di Kabupaten Garut tetap mengacu pada arahan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Provinsi) Jawa Barat (Jabar). Sebab, pelaksanaan PPKM darurat kali ini langsung di bawah kendali Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Kita di sini melakukan cara bertindaknya satu pintu di bawah kendali Pak Kapolres. Nanti dibantu Pak Dandim dan Pak Kajari,” kata dia.

Rudy juga menjelaskan bahwa inti dari PPKM darurat adalah membatasi kegiatan masyarakat dan pelaksanaan penegakkan prokes. Selain itu, upaya 3T (tracing, testing, dan treatment) dan vaksinasi juga akan terus ditingkatkan.

"Kita juga tetap melakukan langkah-langkah dalam kuratif yaitu menyiapkan isolasi mandiri dan penyelenggaraan kuratif di rumah sakit,” kata dia.

Ia menambahkan, selama PPKM darurat berlaku, kegiatan ibadah berjamaah sementara waktu ditiadakan. Hal ini mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Karenanya, masyarkat diminta beribadah di rumah untuk sementara waktu. "Itu mengacu kepada yang disampaikan oleh MUI dan DMI,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement