Jumat 02 Jul 2021 21:29 WIB

Petugas Gabungan Sukabumi Gencarkan Sosialisasi PPKM Darurat

Tidak ada yang makan di tempat dan harus take away.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas Gabungan Sukabumi Gencarkan Sosialisasi PPKM Darurat (ilustrasi).
Foto: Republika/riga nurul iman
Petugas Gabungan Sukabumi Gencarkan Sosialisasi PPKM Darurat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Petugas gabungan di Kota Sukabumi menggencarkan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Jumat (2/7). Harapannya PPKM darurat di Kota Sukabumi bisa berjalan efektif mulai Sabtu (3/7).

Hal tersebut digiatkan Polres Sukabumi Kota bersama-sama dengan Kodim 0607 Kota Sukabumi, Dishub dan Dinas Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi. Titik sosialisasi pemberlakuan PPKM Darurat ini ke beberapa pusat keramaian di Kota Sukabumi seperti di Kawasan Jalan Ahmad Yani Cikole.

''Unsur Polres Sukabumi Kota bersama-sama dengan Kodim 0607, Dishub dan Sat Pol PP Kota Sukabumi melakukan kegiatan sosialisasi bahwa mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli akan dilakukan PPKM Darurat level 4,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan.

Di mana sosialisasi tersebut dilaksanakan secara mobile ke beberapa pusat keramaian, mini market, supermarket, pusat perbelanjaan dan lokasi-lokasi lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Sumarni mengatakan, sejumlah sanksi akan diberikan kepada masyarakat maupun para pengelola usaha yang melanggar protokol kesehatan maupun jam operasional yang telah ditentukan dengan tipiring, denda hingga penutupan tempat usaha. Disosialisasikan untuk restoran, cafe dan lain sebagainya, tidak ada yang makan di tempat dan harus take away.

Selain itu jam operasionalnya juga dibatasi dan harus melakukan pengetatan protokol kesehatan. Bagi yang melanggar akan kami berikan sanksi, tipiring, denda atau berupa penutupan tempat usaha.

''Untuk tempat-tempat yang lain, nanti sesuai dengan Inmendagri 15 tahun 2021 yang dijabarkan oleh Pemerintah Kota maupun kabupten, dan tanggal 3 Juli akan diterapkan,'' tutur Sumarni. Misalnya untuk mall, pusat perbelanjaan harus tutup.

Selanjutnya untuk pasar tradisional bisa dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Berikutnya proses belajar mengajar harus dilakukan daring.

Jelang diberlakukannya PPKM Darurat tersebut, Sumarni juga mengimbau seluruh warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M. Di mana warga harus menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan sesering mungkin menggunakan sabun di air mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

''Kami berharap, mari sama-sama bisa menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dengan menerapkan PPKM darurat dengan baik,'' cetus kapolres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement