Sabtu 03 Jul 2021 19:34 WIB

Forkopimda Sukabumi Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Lonjakan penyebaran Covid-19 saat ini sangat tinggi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ratusan petugas gabungan di Kota Sukabumi dikerahkan memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diterapkan, Sabtu (3/7).
Foto: riga nurul iman
Ratusan petugas gabungan di Kota Sukabumi dikerahkan memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diterapkan, Sabtu (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Petugas gabungan melakukan pengawasan dan monitoring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di sejumlah pusat keramaian Kota Sukabumi, Sabtu (3/7). Dalam momen tersebut disampaikan petugas akan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar ketentuan dalam PPKM darurat.

Pemantauan tersebut dipimpin unsut forkopimda Kota Sukabumi. Lokasi yang disidak misalnya ke beberapa pusat keramaian seperti super market dan mini market yang ada di sepanjang Jalan RE Martadinata dan Jalan A Yani Cikole Sukabumi.

“Polres Sukabumi Kota bersama Pemkot Sukabumi dan Kodim 0607 Sukabumi melakukan pengawasan dan monitoring penerapan PPKM darurat yang diberlakukan di Kota Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan.

Dalam pantauannya masih ada kawasan yang masih buka dan karena berpotensi menimbulkan kerumunan warga jadi diminta mereka untuk tutup sampai dengan 20 Juli 2021.

Hal itu disebabkan lonjakan penyebaran Covid-19 saat ini sangat tinggi. Sehingga seluruh warga menyadari dan bisa memahami keputusan pemerintah ini.

Sumarni mengatakan, jajarannya bekerjasama dengan Kodim 0607 dan Pemerintah Kota Sukabumi akan memberikan sanksi tegas terhadap warga masyarakat yang lalai dan tidak mengindahkan imbauan pemerintah selama PPKM darurat. Misalnya bagi warga khususnya pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan, maka petugas tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam perundang-undangan baik itu Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 atau undang-undang lainnya yakni undang-undang kekarantinaan dan ndang-undang wabah penyakit menular.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement